GORAJUARA - PT Naila Syafaah Wisata Mandiri merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang travel dan pemberangkatan umrah ke tanah suci.
Pemilik PT Naila Syafaah Wisata Mandiri yakni Mahfud Abdullah alias Abu, Halijah Amin alias Bunda merupakan pasangan suami istri, sang suami sudah menjadi residivis kasus yang sama. Dan Hermansyah Syafiuddin sebagai direktur travel.
Pemilik PT Naila Syafaah Wisata Mandiri dan sang direktur perusahaan menjadi tersangka kasus penipuan perjalanan umrah dengan total kerugian lebih dari Rp 100 miliar.
Baca Juga: Mudik Gratis Pemprov Banten, Cek Daerah Tujuan, Cara dan Syarat Pendaftaran di Sini!
Tim gabungan Subdit Kamneg dan Subdit Harda Dit Reskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap ketiga tersangka penipuan yang merupakan pemilik perusahaan travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri.
Tersangka ketiganya diduga telah melakukan tindakan penipuan terhadap 500 jemaah umrah PT Naila Syafaah Mandiri. Ketiganya merekrut para ulama yang berpengikut banyak.
Ketiga tersangka pemilik PT Naila Syafaah Wisata Mandiri sekarang sudah dilakukan tindakan penahanan di Rutan Mapolda Mandiri untuk melakukan penyelidikan.
Dirjen Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi ketiga pemilik PT Naila Syafaah Wisata Mandiri sudah ditahan dengan sangkaan pasal 126 UU RI Nomor 8 Tahun 2019 dan pasal 378 KUHP."
Ancamannya 10 tahun penjara," ujar Kombes Pol Hengki Haryadi saat merilis kasus pada hari Kamis ( 30/3 ).
Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian ternyata PT Naila Syafaat Wisata Mandiri sudah memiliki 316 cabang di seluruh wilayah Indonesia juga merekrut direktur pada semua cabangnya.
Cara pelaku atau pemilik PT Naila Syafaah Wisata Mandiri untuk mendapatkan jemaah yakni merekrut ulama-ulama yang memiliki banyak pengikutnya.
Selain itu para tersangka penipuan PT Naila Syafaah Wisata Mandiri menjanjikan membelikan mobil dan member uang senilai Rp. 250 juta kepada seluruh cabangnya jika bisa merekrut 900 orang jemaah umrah.