GORAJUARA – Rapat dengar pendapat umum antara Komisi III DPR RI bersama Menkopolhukam Mahfud MD beserta ketua PPATK terkait dana 300 Triliun sudah dilaksanakan.
Bahkan Mahfud MD menjelaskan aliran transaksi 300 Triliun secara terbuka disertai dengan bukti data yang valid.
Dikutip Gorajuara dari berbagai sumber mengenai transaksi 300 Triliun yang sejatinya nilai tersebut menjadi 349 Triliun.
Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan bahwa ada kekeliruan pemahaman dan penjelasan terkait nilai transaksi tersebut.
Dari total nilai transaksi 349 Triliun, ada laporan sebesar 189 Triliun terkait dengan impor emas dari laporan Bea Cukai.
Terkait data senilai 189 Triliun itu isinya 15 entitas di Bea Cukai, tetapi Sri Mulyani tidak mengetahui hal tersebut.
Sehingga ketika diadakan pemeriksaan ada banyak ditemukan harta yang harus dibayar pajaknya, jadi hanya menghitung nilai pajak saja.
Dalam sebuah pertemuan dengan Sri Mulyani dan PPATK saat ditanya soal uang Rp 189 Triliun, Menkeu mengaku tidak mengetahui adanya tersebut.
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bandung : 27 Maret – 07 April 2023! Simak Persyaratannya
Dari sini Mahfud MD menduga bahwa Menteri Keuangan tidak mendapatkan data valid mengenai transaksi mencurigakan tersebut.
Hal inilah yang kemudian dijelaskan sebagai dugaan adanya tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Direktorat Bea Cukai.
Mahfud MD menjelaskan lebih dalam lagi bahwa Bea Cukai melakukan pelaporan terkait emas, impor emas datang yang sudah jadi tetapi dibilang emas mentah.
Ketika PPATK melakukan penyelidikan ke Surabaya ternyata tidak ada hubungannya dengan uang yang mereka periksa.