news

Divonis Tak Bersalah, Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Akhirnya Dibebaskan

Kamis, 16 Maret 2023 | 15:37 WIB
Tragedi Kanjuruhan

"Selain itu juga memulihkan hak-hak terdakwa," terangnya.

Baca Juga: Kawasaki Ninja ZX 10R Punya Tampilan Agresif dan Sporty, Inilah Kelebihan dan Kekurangan Motor Ini

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Bambang Sidik Achmadi melanggar pasal kumulatif, yaitu Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP. Dia juga dituntut tiga tahun penjara dalam perkara tersebut.

Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim.

Sedangkan terdakwa Security Officer Suko Sutrisno dihukum selama satu tahun.

Baca Juga: Sinopsis Film Losmen Melati Simak Sebelum Menonton, Pesan Madam: Selamat Beristirahat dengan Tenang!

Diketahui, tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022, usai pertandingan tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, yang berakhir dengan skor 2-3.

Kekalahan itu membuat para suporter turun dan masuk area lapangan.

Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI menghalau para suporter menggunakan gas air mata yang memicu kepanikan hingga menelan korban jiwa mencapai 135 orang. ***

Halaman:

Tags

Terkini