GORAJUARA – Kementerian Perindustrian telah melayangkan kebijakan subsidi untuk motor listrik yang mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2023.
Kebijakan ini dibuat dengan maksud memudahkan masyarakat dalam melakukan pembelian motor listrik.
Selain itu, pemberian subsidi tersebut juga menguntungkan pihak produsen kendaraan listrik, atau dalam hal ini motor listrik.
Baca Juga: Ternyata Motor BBM Bisa Dikonversi ke Motor Listrik, Bagaimana Caranya?
Pemerintah memberikan bantuan untuk 200 ribu motor listrik baru dan 50 ribu motor listrik konversi.
Dilansir Gorajuara dari laman Instagram @indonesiabaik.id, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan untuk melakukan proses konversi motor BBM menjadi motor listrik.
- Perhatikan Persyaratan Motor
Ada setidaknya tiga ketentuan dalam hal ini, di antaranya motor memiliki mesin dengan kapasitas CC antara 110 CC hingga 150 CC.
Selain itu, kelengkapan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) harus diperhatikan.
Ketentuan terakhir yang tidak kalah penting adalah memastikan nama pada STNK dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) harus sama dan masih aktif.
Baca Juga: 3 Syarat jika Motor BBM Ingin Dikonversi ke Motor Listrik, Sangat Mudah dan Simpel!!
- Pendaftaran di Bengkel Tersertifikasi
Proses daftar pengkonversian motor harus dilakukan di bengkel yang sudah memiliki sertifikat.
Sertifikat tersebut haruslah yang dikeluarkan dari Kementerian Perhubungan.
- Pengecekan oleh Polri dan Kementerian Perhubungan
Dilansir Gorajuara dari laman kemenperin.go.id, produsen Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) yang telah mendaftar kendaraan, selanjutnya akan diproses lembaga verifikasi.
Verifikasi dilakukan terhadap Vehicle Identification Number (VIN), disesuaikan dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang sebelumnya disyaratkan pada angka empat puluh persen.
Baca Juga: 6 Langkah Mendapatkan Motor Listrik Hasil Konversi Motor BBM, Berikut Detailnya...