GORAJUARA - Agnes Gracia atau AG kini resmi di tahan oleh Polda Metro Jaya atas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh sang pacar yakni Mario Dandy terhadap David Ozora.
Tetapi penyidik belum mengatakan secara terperinci atas peran AG dalam aksi Mario Dandy melakukan penganiayaan kepada David Ozora hingga harus di rawat intensif di rumah sakit.
Tak hanya AG dan Mario Dandy saja yang terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora, ada sosok lainnya yang menjadi tersangka yakni Shane Lukas teman dari Mario.
Baca Juga: Omelan Pakde Senantiasa Mengiringi April di Series Progresnya Berapa Persen?
Setelah di periksa selama enam jam bersama kuasa hukum dan Komisi Perlindungan Anak (KPAI), Kini AG resmi di tahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Cipayung, Jakarta Timur.
AG akan ditahan selama 7 hari kedepan guna mempelancar proses penyidikan atas kasus penganiayaan kepada anak GP Ansor yakni David Ozora.
"Kita laksanakan penahanan di lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial (LPKS) selama 7 hari dari kewenangan penyidik melakukan penahanan," ucap Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada awak media.
Penahanan terhadap AG ini bisa saja bertambah selama 8 hari karena melihat pada Undang-Undang Sistem Peradilan Anak, sebab AG sebagai pelaku masih berusia di bawah umur.
"Hasil pemeriksaan, malam ini kami putuskan penyidik kemudian melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan. Tentunya penahanan ini kita berdasarkan UU Sistem Peradilan Anak, menyesuaikan undang-undang yang berlaku," jelasnya kepada awak media.
Mangatta Toding Allo selaku pengacara dari AG kini mengatakan tentang kondisi keluarga AG yang sakit-sakitan.
Pengacara AG tersebut mengatakan bahwa ayah AG yang tengah menderita stroke atau lumpuh, sedangkan ibu AG menderita kanker paru-paru.