GORAJUARA - Pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Kiaracondong merespons positif terhadap kesepakatan jam operasional yang difasilitasi Pemerintah Kota Bandung.
Kesepakatan yang lahir dari dialog intensif ini dinilai sebagai pendekatan paling manusiawi, adil, serta tidak mengganggu penghasilan harian para pedagang.
Dalam Apel Pematuhan Penerapan Kesepakatan Jam Operasional PKL, Selasa 25 November 2025, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menegaskan, penataan kawasan bukan penggusuran.
Pemerintah justru ingin memastikan semua pihak di lapangan mendapatkan ruang yang proporsional. PKL tetap bisa berdagang, sementara masyarakat tetap memperoleh kenyamanan.
Perwakilan PKL, Sutarman menyatakan, para pedagang sangat mengapresiasi pola penataan yang ditempuh Pemkot Bandung.
Tidak ada tekanan, tidak ada penertiban mendadak, melainkan musyawarah yang terbuka antara pedagang dan pemerintah.
“Bagus, sangat bagus. Tidak ada kendala. Jam operasional pukul 22.00 sampai 07.00 itu tidak merugikan,” ujar Sutarman di Stasiun Utara Kiaracondong, Kota Bandung.
“Yang penting kami tetap bisa cari makan, saling memahami. Baru sekarang ada cara seperti ini. Ini mah pendekatannya alus pisan,” ungkapnya.
Ia menegaskan, aturan tersebut justru membuat pedagang lebih nyaman karena terdapat kepastian dan kesepahaman bersama.
Bahkan, menurutnya, pola penataan saat ini patut dipertahankan dan dilanjutkan di masa depan.
Kesepakatan yang ditandatangani sembilan perwakilan PKL bersama Satgas dan aparat kewilayahan menetapkan jam operasional pukul 22.00 WIB–07.00 WIB, dengan area harus bersih pada pukul 07.30 WIB.