news

Kota Bandung Siapkan Perda Baru Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial

Kamis, 13 November 2025 | 21:32 WIB
Ketua Panitia Khusus (Pansus) 12 DPRD Kota Bandung, Iman Lestariyono (Foto: Dok. DPRD Kota Bandung)

GORAJUARA – DPRD Kota Bandung melalui Panitia Khusus (Pansus) 12 sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru sebagai pengganti Perda Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial (PPKS).

Pergantian ini dipicu oleh banyaknya pasal yang perlu diubah, sehingga lebih efektif membuat peraturan baru daripada sekadar merevisi.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) 12 DPRD Kota Bandung, Iman Lestariyono, mengungkapkan bahwa perubahan yang diperlukan mencapai lebih dari 50 persen dari total pasal.

Baca Juga: Sinetron Cinta Sepenuh Jiwa RCTI Malam Ini Kamis 13 November 2025, Hasbi Teteskan Air Mata, Tidak Ada Peluang Untuk Rujuk, Dilanjut ke Perceraian

"Awalnya ini perubahan. Kemungkinannya karena perubahan pasalnya lebih dari 50%, jadi pencabutan. Akhirnya buat Perda baru," ujarnya melalui sambungan telepon WhatsApp, pada Selasa, 11 November 2025.

Meski membuat Perda baru, Iman menegaskan, pekerjaan akademis seperti Naskah Akademik (NA) tidak perlu dimulai dari nol.

"Ya pekerjaan akademisi kan sudah ada. Ya NA-nya sudah ada, karena perubahan-perubahan itu lebih kepada updating ke Permensosnya," jelasnya.

Baca Juga: Meskipun Cerai dengan Azizah Salsha, Pratama Arhan Tetap Jaga Hubungan Baik dengan Mantan Mertua Lewat Ini

Adapun materi perubahan krusial dalam Raperda baru ini terbagi dalam beberapa klaster:
1. Penyesuaian dengan Payung Hukum Nasional: Banyak pasal akan diselaraskan dengan perkembangan terbaru Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) yang terbit antara 2015-2025.

"Sepanjang 2015-2025 itu 10 tahun banyak perubahan Permensos. Jadi sebetulnya walaupun 50% lebih perubahan, tetapi banyak yang memang penyesuaian sifatnya," kata Iman.

2. Penataan Kewenangan: Beberapa kewenangan yang sebelumnya diatur dalam Perda lama, seperti perizinan urunan berhadiah, kini bukan lagi kewenangan Kota Bandung. Raperda baru akan meramu klausul pengawasan tanpa melampaui kewenangan yang berlaku.

Baca Juga: Sinetron Cinta Sepenuh Jiwa Episode 47: Lala Teguh Bercerai dari Hasbi Meski Pura-Pura Pingsan Datang ke Kosan

3. Pergeseran Sanksi: Pansus mendorong agar sanksi lebih difokuskan pada denda administratif dan sanksi moral. Untuk sanksi pidana, akan diserahkan sepenuhnya kepada proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku. "Kalau pidana kita serahin saja kepada proses hukum," tegas Iman.

4. Penguatan Peran Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS): Peran LKS sebagai mitra strategis Pemkot akan dikuatkan. Fleksibilitas LKS dalam menyalurkan bantuan, termasuk hibah dan donasi, diharapkan dapat menutupi celah yang tidak dapat dijangkau oleh mekanisme anggaran pemerintah yang lebih kaku.***

Tags

Terkini