Selanjutnya, Sri menyinggung beredarnya surat mengatasnamakan Partai Amanat Nasional (PAN) yang menyebut partai tersebut mendapat kuota untuk pengisian rekrutmen pendamping desa di Kemendes PDT.
Meskipun pihak PAN telah membantah dan mengklaim bila surat yang beredar adalah palsu, Sri justru memiliki pandangan lain.
"Jelas-jelas mereka mendapatkan kuota, karena ketika surat dari DPD partainya menteri desa mencuat, saya tidak yakin," terang Sri.
"Karena kebijakan pemutusan kontrak itu ternyata tidak berlaku dan mereka-mereka yang ikut caleg 2024 dari partai itu, tetap tidak diputus kontraknya," imbuh Sri Radjasa.***