GORAJUARA - Pemerintah telah menyediakan sebanyak 8.000 undangan bagi masyarakat umum untuk menghadiri upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80 yang akan dilangsungkan di Istana Merdeka, Jakarta, pada 17 Agustus 2025.
Sayangnya, pendaftaran untuk mengikuti acara tersebut kini telah resmi ditutup.
Bagi masyarakat yang telah dinyatakan lolos verifikasi dan menerima undangan, penting untuk memperhatikan aturan berpakaian yang berlaku selama upacara berlangsung.
Berikut aturan pakaian untuk upacara di Istana:
Ketentuan Busana untuk Upacara 17 Agustus 2025 di Istana
Berdasarkan informasi dari laman Pandang Istana Presiden, seluruh tamu undangan diwajibkan mengenakan pakaian yang sopan.
Baca Juga: Kurangi Ketergantungan TPA, Pemkot Bandung Siapkan Strategi Pengolahan Sampah di Tingkat Kecamatan
Dianjurkan untuk menggunakan pakaian nasional atau busana adat daerah sebagai bentuk penghormatan terhadap momen kenegaraan ini.
Itulah aturan pakaian untuk upacara di Istana.***