news

Presiden Prabowo Beri Amnesti kepada Hasto Kristiyanto: Ini Penjelasan Lengkap tentang Amnesti dalam Hukum Indonesia

Jumat, 1 Agustus 2025 | 08:00 WIB
Penjelasan Lengkap tentang Amnesti dalam Hukum Indonesia (Foto: Gorajuara.com / Instagram @prabowo)

GORAJUARA - Presiden Prabowo Subianto telah memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Hasto sebelumnya dijatuhi hukuman penjara selama 3,5 tahun terkait kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR, yang juga menyeret mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan amnesti?.

Baca Juga: Proses Hukum Kasus Korupsi Gula Tom Lembong Dihentikan atas Permintaan Presiden Prabowo, Ini Penjelasan Lengkap soal Hak Istimewa Abolisi

Amnesti adalah bentuk pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada individu atau kelompok yang terlibat dalam tindak pidana tertentu.

Uniknya, amnesti dapat diberikan tanpa perlu adanya permohonan dari pihak penerima.

Berdasarkan Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan amnesti dan abolisi, dengan terlebih dahulu mempertimbangkan pendapat dari DPR.

Baca Juga: DPR Setujui Abolisi untuk Thomas Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto: Usulan Presiden Prabowo Diterima Seluruh Fraksi

Ketentuan serupa juga tertuang dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954, yang menyebutkan bahwa Presiden dapat memberikan amnesti dan abolisi atas dasar kepentingan negara.

Lebih lanjut, Pasal 4 dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa dengan pemberian amnesti, seluruh konsekuensi hukum pidana terhadap penerimanya akan dihapuskan.

Baca Juga: Paulus Pinontoan Tirajoh Klarifikasi Isu Hubungan dengan Sarwendah Tan, Berikut Pernyataannya

Sedangkan dalam kasus abolisi, proses penuntutan terhadap individu yang bersangkutan akan dihentikan sepenuhnya.***

Tags

Terkini