Lalu, Bahlil juga menjelaskan bahwa proses pencabutan IUP dilakukan setelah berdiskusi langsung dengan pemerintah daerah, termasuk Gubernur dan Bupati Raja Ampat.
Meski izinnya masih berada di bawah kewenangan daerah, pemerintah pusat memilih fokus pada solusi.
"Saya tidak ingin menyalahkan siapa-siapa. Kita selesaikan persoalan ini dengan data dan langkah konkret.
"Pemerintah hadir untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian," tegas Bahlil.
Baca Juga: Wali Kota Bandung Usulkan Empat Raperda Prioritas untuk Pembangunan
Di lain pihak, Prabowo sejak tanggal 21 Januari 2025 telah meneken aturan Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Sejak saat itu, pemerintah telah menertibkan lebih dari 3 juta hektare kawasan hutan di seluruh Indonesia, termasuk kawasan-kawasan yang berpotensi menimbulkan konflik atau kerusakan lingkungan.
"Kami bukan menunggu viral dulu.
"Bahkan sebelum isu ini mencuat, Presiden sudah mengarahkan kami untuk menertibkan kawasan hutan melalui Perpres No. 5 Tahun 2025. Ini komitmen nyata," ujar Bahlil.