"Pencapaian WTP ini juga kami persembahkan bagi seluruh masyarakat Kota Bandung.
"Ini adalah bukti bahwa setiap rupiah dari pajak dan retribusi yang dibayarkan masyarakat dikelola dengan baik dan dipertanggungjawabkan secara transparan," tutur Farhan.
Baca Juga: Terbang ke Amerika, Maia Estianty dan Irwan Mussry Ternyata Hadiri Acara Penting sang Keponakan
Selanjutnya, Farhan berjanji akan memberi pelayanan terbaik serta pembangunan berkelanjutan bagi semua masyarakat Bandung.
"Kepercayaan ini akan terus kami jaga dengan memberikan pelayanan terbaik dan pembangunan yang berkelanjutan untuk kesejahteraan seluruh warga Bandung," imbuhnya.
Perlu diketahui, Pemkot Bandung telah melakukan sejumlah upaya perbaikan guna menindaklanjuti rekomendasi BPK atas empat permasalahan yang menjadi pengecualian pada periode sebelumnya yaitu :
1. Aset Tetap sebesar Rp551 miliar belum dapat dipastikan status dan keberadaannya.
2. Sebanyak 1.141 bidang tanah yang disewakan luasnya lebih besar dari luas tanah yang tercatat pada Daftar Barang Milik Daerah (BMD) dengan selisih sebesar 139.465 meter persegi yang belum dapat dijelaskan selisihnya.
3. Aset Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) pada 14 perumahan sebesar Rp187,99 miliar dalam Neraca Pemerintah Kota Bandung sudah beralih fungsi dan tidak dikuasai oleh Pemkot Bandung.
4. Pemkot Bandung belum menyajikan Aset PSU pada 95 perumahan yang telah diserahterimakan sebesar Rp4 triliun.
Atas permasalahan tersebut, Pemkot Bandung telah mengambil tindakan-tindakan sebagai berikut:
1. Melakukan inventarisasi Aset Tetap secara Sensus untuk penelusuran atas Aset Tetap sebesar Rp551,72 miliar, sehingga sebesar Rp498,98 miliar di antaranya telah dapat diketahui status dan keberadaannya.
Sisanya, sebesar Rp52,74 miliar berupa aset rusak berat, aset hilang dan aset yang telah dihancurkan tengah dalam proses verifikasi Inspektorat Kota Bandung.