news

Retribusi PBG Gratis Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Simak Ketentuannya!

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:16 WIB
Retribusi PBG Gratis Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Simak Ketentuannya! (Diskominfo Kota Bandung)

2. Penghasilan maksimal Rp8 juta per bulan untuk pasangan menikah atau peserta Tapera.

3. Luas bangunan maksimal 36 meter persegi untuk rumah umum/rusun dan 48 meter persegi untuk rumah swadaya.

Baca Juga: Serunya Jadwal Timnas Indonesia di Mandiri U-20 Challenge Series 2025!

Proses pengajuan PBG untuk MBR melibatkan persiapan dokumen seperti KTP, bukti kepemilikan tanah, SPPT PBB, surat penghasilan, dan foto lahan kosong. Seluruh prosedur dirancang rampung dalam waktu 180 menit, bahkan dapat dipersingkat hingga 1 jam jika mekanisme berjalan lancar.

Sebagai bagian dari kebijakan, Pemkot Bandung menyediakan delapan tipe desain rumah sederhana, mulai dari tipe 22 hingga tipe 36. Desain ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan hunian layak bagi MBR.

Sosialisasi kebijakan ini akan berlanjut hingga tingkat kelurahan. Targetnya, kebijakan ini sepenuhnya diimplementasikan pada pertengahan Februari 2025.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemkot Bandung berharap dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.***

Halaman:

Tags

Terkini