GORAJUARA - Puncak Bogor selalu menjadi destinasi favorit warga Jakarta dan sekitarnya untuk menghabiskan akhir pekan atau hari libur.
Namun, ada kabar baik bagi Anda yang berencana menuju kawasan Puncak pada Sabtu, 17 Agustus 2024.
Polres Bogor resmi mengumumkan bahwa aturan ganjil genap yang biasanya berlaku di kawasan ini akan ditiadakan pada tanggal tersebut.
Alasan Peniadaan Ganjil Genap
Keputusan untuk meniadakan aturan ganjil genap pada hari itu bukan tanpa alasan.
Satlantas Polres Bogor melalui Kasat Lantas, AKP Rizky Guntama, menyatakan bahwa kebijakan ini diambil untuk mengakomodasi masyarakat yang akan melaksanakan upacara HUT Kemerdekaan RI ke-79.
Tanggal 17 Agustus adalah momen penting bagi seluruh rakyat Indonesia, sehingga kepolisian ingin memberikan kemudahan akses bagi mereka yang akan merayakan hari bersejarah ini di kawasan Puncak.
“Kami menghormati rekan-rekan kita yang melaksanakan upacara, sehingga aturan ganjil genap menuju Puncak dikecualikan untuk tanggal 17 Agustus,” ujar Rizky Guntama kepada wartawan pada Jumat, 16 Agustus 2024.
Rekayasa Lalu Lintas Tetap Dilakukan
Meskipun aturan ganjil genap ditiadakan, kepolisian tetap akan melakukan rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan yang diprediksi akan menuju kawasan Puncak.
Rekayasa arus ini bersifat situasional, tergantung pada kondisi arus lalu lintas dan volume kendaraan yang ada di lapangan.
“Untuk besok, kami tetap akan melaksanakan rekayasa lalu lintas. Bilamana situasi mengharuskan, kami akan menerapkan sistem one way ke arah Puncak, terutama jika terjadi kepadatan arus menuju atas pada pagi hari,” jelas AKP Rizky.