Kombes Pol Ary Fadli menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli tiket konser dan acara lainnya.
Ia mengingatkan bahwa pembelian tiket harus dilakukan melalui saluran resmi yang telah ditetapkan oleh panitia penyelenggara.
Hindari tergiur dengan penawaran tiket murah dari sumber yang tidak terpercaya.
“Jangan mudah tergiur dengan penawaran tiket murah di luar jalur resmi,” tuturnya. Ary juga menekankan pentingnya memverifikasi keaslian penjual sebelum melakukan transaksi.
Pihak kepolisian Polresta Samarinda berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas.
Pelaku akan dijerat dengan pasal penipuan dan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
“Pelaku bakal dijerat dengan pasal penipuan dan atau penggelapan sesuai dengan KUHP. Kami akan memastikan kasus ini ditangani secara serius,” ujar Ary.
Kasus penipuan tiket konser Sheila on 7 ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi online.
Dengan adanya penangkapan pelaku, diharapkan tidak ada lagi korban yang mengalami kerugian serupa.
Baca Juga: Acara Pernikahan Dihadiri Presiden Jokowi, Thariq Halilintar Berterima Kasih dan Ucapkan Ini
Terus ikuti perkembangan berita terbaru dan pastikan membeli tiket hanya melalui saluran resmi untuk menghindari penipuan.***