GORAJUARA - Mulai hari Senin, 15 Juli 2024, seluruh Polda di Indonesia menggelar razia Operasi Patuh.
Tak terkecuali Polda Jambi, mereka juga menggelar operasi tersebut dengan diberi nama "Operasi Patuh Siginjai".
Sama seperti Operasi Patuh lainnya, operasi ini akan berlangsung dari tanggal 15 sampai 28 Juli 2024.
Irjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si. selaku Kapolda Jambi menyebut bahwa Operasi Patuh Siginjai menjadi upaya Polri serta instansi lain dalam menciptakan keamanan dan ketertiban berlalu lintas yang kondusif di Jambi.
Dalam hal ini, Rusdi mengatakan bahwa ada delapan pelanggaran prioritas yang bakal ditindak pada Operasi Patuh tersebut.
Agar masyarakat tidak menjadi sasaran, penting untuk mengetahui apa saja yang menjadi pelanggaran prioritas tersebut.
Dilansir dari Instagram @polda_jambi pada 15 Juli 2024 oleh GORAJUARA, berikut delapan pelanggaran prioritas yang akan ditindak:
Sasaran Operasi Patuh Siginjai 2024
1. Melanggar rambu dan marka jalan
2. Memakai handphone ketika sedang mengemudi
Baca Juga: Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Candi 2024, Polresta Banyumas Siap Ciptakan Kamseltibcarlantas
3. Tidak memakai helm SNI (Standar Nasional Indonesia)