9. Melanggar marka atau bahu jalan
10. Kendaraan yang memasang rotator atau sirine tidak sesuai aturan
11. Menertibkan kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu
12. Tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk pengendara motor
13. Berboncengan lebih dari satu orang untuk pengendara motor
14. Tidak menggunakan sabuk pengaman saat mengemudi untuk pengendara mobil
Sanksi dan Penegakan Hukum
Operasi Patuh Jaya bukanlah hal baru bagi warga Jakarta dan sekitarnya.
Setiap tahun, operasi ini dilakukan untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas yang masih tinggi.
Kombes Pol Latif Usman menyebutkan bahwa dalam Operasi Patuh Jaya 2023, sebanyak 18.536 pelanggar lalu lintas telah ditilang.
Baca Juga: CAT LOVERS MERAPAT! Ini Dia Warkop Modjok Bandung, Nikmati Sensasi Ngafe Bareng Anabul Menggemaskan
"Melawan arus masih mendominasi pelanggaran dalam operasi patuh tahun lalu," ujar Latif.
Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas masih perlu ditingkatkan.
Operasi Patuh Jaya 2024 akan menindak pelanggar dengan sanksi tilang dan edukasi di tempat.