GORAJUARA - Kabar baik datang untuk Pegi Setiawan, sosok yang sempat terjerat kasus Vina Cirebon.
Dalam hal ini, pihak PN (Pengadilan Negeri) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan pengacara Pegi.
Kabar baik itu diperoleh dalam pembacaan putusan sidang praperadilan pada Senin, 8 Juli 2024.
Dalam pembacaan putusan, hakim Eman Sulaeman menyebut bahwa status Pegi sebagai tersangka kasus Vina harus dibatalkan.
"Menimbang bahwa oleh karena sebagaimana fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satu pun yang menunjukkan pemohon dalam penyidikan yang dilakukan termohon pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh termohon,
"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," kata Eman.
Selanjutnya, Eman mengatakan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan pihak Pegi harus dikabulkan.
Sebelumnya, Pegi Setiawan asal Cirebon sempat ditangkap di Bandung pada Selasa, 21 Mei 2024.
Penangkapan tersebut dilakukan langsung oleh pihak Polda Jabar, di mana dilakukan konferensi pers pada tanggal 26 Mei 2024.
Penangkapan Pegi tersebut kemudian menuai sorotan lantaran sempat diduga ada salah tangkap.
Tak tinggal diam, Toni RM selaku kuasa hukum Pegi langsung mendaftarkan gugatan praperadilan pada tanggal 11 Juni 2024.