news

Bahas Kasus Vina Cirebon, Susno Duadji Sebut Polri Butuh 4 Alat Bukti Ini untuk Buktikan Pegi Setiawan Sebagai Tersangka

Rabu, 19 Juni 2024 | 21:02 WIB
Susno Duadji sebut polisi butuh alat bukti lain untuk buktikan Pegi Setiawan terlibat di kasus Vina (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar YouTube Susno Duadji)

GORAJUARA - Polemik penetapan Pegi Setiawan sebagai DPO kasus Vina Cirebon masih terus bergulir. 

Terkini, Toni RM selalu kuasa hukum Pegi telah mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN (Pengadilan Negeri) Bandung. 

Rencananya, sidang praperadilan Pegi di PN Bandung akan dimulai pada hari Senin, 24 Juni 2024.

Baca Juga: Hotman Paris Dituduh Terima 7 Miliar Rupiah dari Bupati, Pengacara Keluarga Vina Cirebon Sampai Senggol Buzzer

Jelang sidang praperadilan Pegi pada minggu mendatang, mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji memberi tanggapan. 

Menurut Susno, setidaknya Polri atau pihak kepolisian harus menunjukkan sejumlah bukti lainnya untuk membuktikan Pegi terlibat dalam kasus Vina. 

Seperti diketahui, Pegi diduga menjadi korban salah tangkap lantaran bukti yang ditunjukkan saat ini dinilai kurang kuat.

Baca Juga: PANAS! Uya Kuya Tidak Terima Dituding Dapat Bayaran saat Bahas Kasus Vina Cirebon: Duitnya Banyakan...

Kata Susno, bukti pertama yang harus ditunjukkan polisi adalah sidik jari dalam barang bukti terkait kasus Vina. 

"Kemudian yang kedua adanya CCTV yang merekam Pegi ada di TKP," kata Susno dalam kanal YouTube Susno Duadji pada 19 Juni 2024.

Selanjutnya, Susno menyebut harus ada DNA atau hasil lapor berupa darah Eky atau Vina atau sperma Pegi.

Baca Juga: Terseret Kasus Vina Cirebon, Hegi Ryan Prayoga Jelaskan Soal Foto Diduga Dirinya Bersama Linda dan Saka Tatal, Ini Faktanya...

Keempat atau terakhir, alat bukti lain yang perlu ditunjukkan Polri untuk memperjelas status Pegi adalah handphone (HP). 

"HP-nya Pegi yang bisa membuktikan posisi Pegi pada kejadian, apakah di TKP (Tempat Kejadian Perkara) atau tidak," kata Susno. 

Halaman:

Tags

Terkini