news

Gugatan Eksepsi Ditolak, Ammar Zoni Tetap Sidang di PN Jakbar, Persiapan Hadirkan Saksi Penangkapan Narkoba

Rabu, 29 Mei 2024 | 09:45 WIB
Ammar Zoni harus tetap jalani pidana setelah gugatan eksepsi ditolak. Sidang berikutnya menghadirkan saksi penangkapan di PN Jakbar.

Pada tahap ini, Polres Jakarta Barat akan menghadirkan saksi-saksi yang terlibat dalam penangkapan Ammar Zoni saat menggunakan narkoba.

Sidang pembuktian ini rencananya akan digelar pada Rabu, 29 Mei 2024, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Jon Mathias mengungkapkan bahwa sidang ini akan menghadirkan 3 sampai 4 saksi penangkapan yang berasal dari pihak Polres Jakarta Barat.

Baca Juga: Heboh! Happy Asmara Blak-blakan Soal Nikah dengan Gilga Sahid, Begini Penjelasannya...

"Sekarang ini akan lanjut ke pembuktian, pastikan hari Rabu depan kita menghadirkan saksi penangkapan dari pihak Polres Jakarta Barat. Jadi sebagai PH juga mempersiapkan pertanyaan-pertanyaan yang akan kami ajukan," kata Jon Mathias.

Pengacara Ammar Zoni juga menyebutkan bahwa mereka akan mempersiapkan sejumlah pertanyaan untuk saksi-saksi yang akan dihadirkan di persidangan.

Pertanyaan-pertanyaan ini nantinya akan menggali lebih dalam tentang alat bukti yang digunakan dalam kasus ini.

Baca Juga: WOTA Merapat! Jangan Lewatkan Konser Gratis JKT 48 Hari Ini di Summarecon Mall Serpong, Catat Waktunya Ya!

Kasus ini bukan pertama kalinya Ammar Zoni terjerat masalah hukum terkait narkoba.

Sebelumnya, ia juga pernah terlibat dalam kasus serupa.

Kasus kali ini semakin memperburuk citranya di mata publik.

Ammar Zoni sebelumnya sudah beberapa kali terjerat kasus narkoba, dan setiap kali, ia berusaha untuk mendapatkan rehabilitasi yang layak.

Baca Juga: Serupa dengan Vina Cirebon, Eki Juga Sempat Dilarang Lakukan Ini Sebelum Jadi Korban Kejahatan Geng Motor

Namun, banyak pihak yang mempertanyakan efektivitas rehabilitasi yang dijalani Ammar Zoni.

Menurut Jon Mathias, waktu rehabilitasi yang dijalani Ammar Zoni dinilai terlalu pendek sehingga tidak memberikan efek jera yang cukup.

Halaman:

Tags

Terkini