Namun, argumen ini dirasa kurang kuat mengingat banyaknya bukti yang telah ditemukan.
Kasus pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi pada tahun 2016 menjadi sorotan lagi setelah tim pengacara keluarga korban menyatakan keyakinan mereka bahwa Pegi Setiawan, alias Perong, adalah pelaku utama.
Dewi Intan, pengacara keluarga, mengungkapkan bahwa berdasarkan alat bukti yang ditemukan, Pegi sangat mungkin terlibat dalam kasus tersebut.
Dewi menjelaskan bahwa terdapat berbagai barang bukti yang menguatkan tuduhan terhadap Pegi.
Di antaranya adalah ijazah, rapot, dan fotokopi KTP atas nama Pegi Setiawan, serta berbagai dokumen lainnya.
Bukti-bukti ini ditemukan oleh pihak kepolisian dan menjadi dasar kuat bagi penetapan Pegi sebagai tersangka.
Baca Juga: Alberto Rodriguez Ingatkan PERSIB untuk Tetap Fokus Meski Menang 3-0 atas Madura United
Salah satu poin penting yang disoroti Dewi adalah perubahan identitas Pegi menjadi Robi.
Menurutnya, langkah ini menunjukkan upaya Pegi untuk menghindari tanggung jawab atas perbuatannya.
Dewi mempertanyakan klaim Pegi yang menyatakan dirinya tidak bersalah namun tetap merasa perlu untuk mengganti identitas.
"Jika dia memang tidak bersalah, mengapa harus mengganti identitas? Ini adalah salah satu bukti bahwa dia memang berusaha menghindari hukum," tegas Dewi.
Dewi juga memuji kepolisian yang dinilai sangat kooperatif dalam menangani kasus ini.
Proses penetapan Pegi sebagai tersangka dilakukan dengan sangat hati-hati, melalui berbagai tahap verifikasi alat bukti.