GORAJUARA - Sopir bus pariwisata yang mengalami kecelakaan saat mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok sudah ditetapkan jadi tersangka. Polisi juga tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.
Seperti diberitakan sebelumnya, kecelakaan bus pariwisata Putra Fajar di Subang, Jawa Barat, mengakibatkan 11 orang tewas dan puluhan lainnya terluka.
Sopir bus bernama Sadira, warga Bekasi tersebut, dapat dijerat dengan hukuman penjara maksimal dua belas tahun dan denda sebesar dua puluh empat juta rupiah.
Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Wibowo, Selasa (14/5/2024), penetapan status tersangka pada Sadira, dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti yang cukup.
Namun, polisi masih terus melakukan penyelidikan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam peristiwa itu.
Tim penyelidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa tiga belas saksi, dan juga melakukan pemeriksaan fisik terhadap kendaraan bus.
Menurut Wibowo menyatakan bahwa dari hasil olah TKP, tidak ditemukan bekas pengereman yang signifikan.
"Hanya bekas gesekan pada badan kendaraan di tempat kejadian," jelasnya.
"Pemeriksaan lebih lanjut yang melibatkan ahli dari ATPM dan penguji dari Dinas Perhubungan mengungkapkan empat fakta penting," lanjutnya.