news

Seorang Biduan Cantik Bakal Diperiksa KPK Gara gara Pernah Diundang dan Dibayar SYL

Senin, 13 Mei 2024 | 17:36 WIB
KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi SYL (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar YouTube KPK RI)

GORAJUARA - Seorang penyanyi bakal dipanggil KPK. Nayunda Nabila, demikian namanya, akan dimintai keterangan terkait kasus yang menimpa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Informasinya, biduan ini akan ditanyai penyidik karena pernah diundang dalam sebuah acara dan dibayar SYL sekitar Rp50-100 juta. Namun, dia membayarnya menggunakan anggaran Kementerian Pertanian.

Seperti diketahui, SYL tengah berurusan dengan hukum terkait kasus dugaan korupsi. Jaksa KPK mendakwa mantan menteri itu memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai total Rp 44,5 miliar. Nominal tersebut didapat selama menjabat sebagai mentan periode 2020-2023

Baca Juga: Aktor Epy Kusnandar 'Aktif' di Instagram Meskipun Sedang Ditahan Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Ini Sebabnya

"Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Nayunda Nabila (Swasta/Penyanyi)," kata plt jubir KPK Ali Fikri, Senin (13/5/2024).

Nama Nayunda mencuat saat disampaikan oleh mantan Koordinator Substansi Rumah Tangga Kementan Arief Sopian setelah ditanya oleh jaksa.

Arief membenarkan adanya pembayaran sebanyak satu kali dari Kementan untuk Nayunda yang ditransfer ke rekening seseorang bernama Rezky.

Baca Juga: Poster Film Twisters Telah Resmi Dirilis, Segera Tayang Begini Penampakannya Mengerikan!, Menampilkan Para Pemeran Berikut

Selain itu rencananya, penyidik juga mengagendakan saksi lainnya yang akan diperiksa di BPKP Sulawesi Selatan. Mereka berasal dari pihak swasta, Harvey, A Rekni, Steven Lawton Lafian, dan Ita Tjoanda.

KPK saat ini masih menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka SYL.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan phaknya bahkan tidak menutup kemungkinan bakal menjerat keluarga SYL dalam perkara TPPU apabila ada unsur kesengajaan

Baca Juga: Dijamin Bakal Meriah! Pesta Ulang Tahun ke-5 LAVVA Bersama ATF, Maliq and D’Essentials dan Ardhito Pramono, Hiburan Terbesar di Plaza Senayan

 

Menurut Ali, apabila ada pihak yang turut mengetahuinya dan menerima hasil TPPU tentunya bisa dijerat hukum. Ali menyebut harta yang dikategorikan sebagai TPPU juga bisa diukur.

Halaman:

Tags

Terkini