GORAJUARA - Kota Bandung kembali memperlihatkan ketegasannya dalam menegakkan aturan, khususnya terkait ketertiban umum.
Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) terjerat dalam sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Bandung.
Mereka dihadapkan pada pelanggaran Pasal 21 ayat (1) huruf f Jo. Pasal 55 Perda No.9 Tahun 2019 tentang Ketentraman Ketertiban Umum di Kota Bandung.
Sidang tersebut menjadi sorotan karena menyoroti upaya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung dalam menghadirkan ketertiban pasca-lebaran.
Menurut Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada, sidang tersebut merupakan hasil dari operasi penertiban PKL yang berdagang di zona-zona merah.
Mereka terbukti melakukan kegiatan dagang dan menyimpan barang dagangan di tempat yang dilarang.
Mujahid menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus digencarkan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar, sehingga zona-zona terlarang bisa kembali dikuasai oleh masyarakat sesuai dengan peruntukannya.
Dalam sidang tersebut, 14 terdakwa terbukti melanggar Pasal 55 jo. Pasal 21 ayat (1) huruf a Perda No.9 Tahun 2019 tentang Ketentraman Ketertiban Umum.
Mereka dijatuhi denda sebesar Rp100.000 subsider 2 hari kurungan, serta diperintahkan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.
Baca Juga: Braga Free Vehicle, Kota Bandung Gandeng Masyarakat Ciptakan Ruang Baru yang Asik Bebas Kendaraan!
Sementara itu, 8 terdakwa lainnya dihukum secara verstek karena tidak menghadiri sidang.
Mereka dikenai denda sebesar Rp200.000 subsider 2 hari kurungan dan biaya perkara Rp2.000.
Tidak hanya menegakkan ketertiban terkait PKL, Satpol PP Kota Bandung juga melakukan tindakan terhadap pelanggar yang menebang pohon tanpa izin di Jalan Anggrek.