GORAJUARA - Sidang putusan sengketa Pilpres 2024 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) telah menarik perhatian publik.
Ratusan demonstran memadati kawasan sekitar Patung Arjuna Wijaya, tidak jauh dari Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, menjelang pembacaan putusan tersebut.
Sidang tersebut merupakan hasil dari gugatan pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, serta pasangan capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Pada sidang tersebut, kedua pasangan tersebut mengajukan permohonan pemungutan suara ulang serta diskualifikasi pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka.
Delapan hakim konstitusi telah menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sejak 6 April hingga 21 April 2024 sebelum akhirnya membacakan putusan.
Salah satu kontroversi yang muncul adalah penolakan Mahkamah terhadap dalil Anies-Muhaimin yang menyebut Bawaslu tidak menindaklanjuti dugaan kecurangan dari Prabowo-Gibran.
Hakim konstitusi menegaskan bahwa tidak ditemukan bukti yang cukup meyakinkan bahwa Bawaslu tidak mengambil langkah terkait dugaan pelanggaran pemilu oleh pasangan calon nomor urut 02.
Tidak hanya itu, MK juga menolak dalil bahwa Presiden Jokowi melakukan intervensi terhadap syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.
Menurut hakim konstitusi Arief Hidayat, tidak ada bukti yang meyakinkan bahwa terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon tahun 2024.
Klaim politisasi bansos yang dikaitkan dengan hasil Pilpres 2024 juga mendapat penolakan dari MK.
Kubu Anies-Muhaimin tidak berhasil membuktikan korelasi antara bantuan sosial dengan perolehan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Mahkamah menilai bahwa tidak ada bukti empiris yang menunjukkan bahwa bansos secara langsung memengaruhi pilihan pemilih.