news

Tegas! Oknum Ormas atau Kelompok yang Maksa Minta THR Bakal Disikat, Jangan Takut Melapor

Rabu, 3 April 2024 | 11:06 WIB
Polisi tindak tegas pelaku pungli modus THR (Gorajuara/Pixabay/WonderfulBali)

GORAJUARA - Jelang Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri, instansi pemerintah dan perusahaan swasta biasanya memberikan tunjangan hari raya atau THR pada karyawannya.

Namun, momen pemberian tunjangan ini sering dimanfaatkan pihak-pihak tertentu. Salah satunya oknum ormas yang kerap meminta bahkan suka memeras pada para pelaku usaha di wilayahnya.

Terkait dengan masalah itu, masyarakat di Tangerang jangan takut dan ragu melapor ke polisi bila ada tekanan atau ancaman dari oknum tak bertanggungjawab itu.

Baca Juga: Cek Sinopsis dan Jadwal Tayang Episode 11 Series Private Bodyguard, Sosok Baru Hadir Membuat Gempar 4 Prince

"Silahkan catat nomor pengaduan Polres Metro Tangerang Kota di 082211110110 atau Call Center 110, bila mendapat informasi pemerasan dilakukan ormas atau kelompok tertentu," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, belum lama ini.

Kapolres sendiri sudah meminta agar tidak ada oknum ormas di wilayah hukumnya yang melakukan pemungutan liar (pungli) dengan modus uang buat Hari Raya.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Tol Solo Yogyakarta Bisa Dilalui untuk Arus Mudik Lebaran 2024, Gratis Tarif Tol selama Waktu Fungsional di Ruas Ini

Namun, kata Kapolres, jika masih ada yang memaksa, polisi sudah mengingatkan, dan akan menindak tegas oknum ormas yang memaksa minta pada pelaku usaha.

Zain pun memastikan dan menjamin akan melindungi, melayani dan mengayomi masyarakat. Dan berharap momen perayaan hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah diharapkan menjadi ajang bersilaturahmi dan menjaga tali persaudaraan.

Baca Juga: Rekomendasi Kue Kering dan Minuman Segar Favorit Keluarga yang Bakal Bikin Lebaran Makin Ceria!

"Mari kita amankan bersama-sama situasi Kamtibmas menjelang, pada saat dan pasca giat mudik lebaran guna menciptakan situasi aman, nyaman dan kondusif selama pelaksanaannya," terangnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi meminta agar masyarakat yang menemukan aksi pemaksaan atau pemerasan THR untuk segera melapor.

Baca Juga: Kapan Drama Missing Crown Prince Tayang? Catat Waktu dan Jadwalnya, Suho Jadi Sang Pangeran Tampan Diculik Gadis Biasa...

"Segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat, Polres maupun polsek atau melalui Call Center 110 jika ada ormas yang memaksa meminta THR Ramadan maupun Idul Fitri," jelas Ade Ary saat dikonfirmasi wartawan.

Halaman:

Tags

Terkini