GORAJUARA - Jelang lebaran, instansi pemerintahan dan perusahaan swasta biasanya selalu memberikan tunjangan hari raya atau THR pada PNS atau pegawai lainnya. Besarnya tunjangan tentunya sudah disesuaikan dengan peraturan dan kemampuan. Kapan cairnya, cek informasinya berikut ini.
Belum lama ini, Presiden Jokowi telah menandatangani aturan terkait dengan THR PNS. Bukan hanya tunjangan hari raya, lewat Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2024 ini diatur juga soal pembagian gaji ke 13 tahun 2024.
THR dan gaji ke 13 diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
THR harus dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya atau lebaran. Dalam hal THR belum dapat dibayarkan, maka dapat dibayar setelah tanggal hari raya.
Sedangkan untuk gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat bulan Juni tahun 2024, dan dalam hal gaji ketiga belas belum dapat dibayarkan maka dapat dibayarkan setelah Juni 2024.
Sebelumnya, diinformasikan juga THR Lebaran 2024 buat PNS, TNI dan Polri akan diberikan secara penuh atau full 100 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani pada wartawan menjelaskan THR Lebaran 2024 bagi PNS, TNI, dan Polri baru bakal diberikan 10 hari sebelum Idulfitri 2024.
Saat ini, pemerintah sedang memprosesnya supaya bisa selesaikan, sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum hari raya.
Berapa besaran THR nya? Berdasaran besaran tunjangan hari raya PNS 2023 lalu, komponennya adalah besaran seperti gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok.
Baca Juga: Apakah Puasa Ramadhan Bisa Menurunkan Berat Badan? Ternyata Ini Jawabannya Menurut Pakar Kesehatan
Itu semua mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum.
Sekadar catatan, dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2024 disebutkan bahwa THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN.