6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.
7. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 12.00 wib.
8. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.
Baca Juga: TRAGIS! Bayi 16 Bulan Tewas Setelah Ditinggal Liburan Selama Seminggu, Kini Ibunya Jadi Tersangka
9. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk oleh Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.
10. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.
Demikian informasi seputar SIM keliling di Kota Bandung yang perlu diperhatikan.