GORAJUARA - Mantan Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, merespons hasil perhitungan suara atau exit poll Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di luar negeri yang viral di media sosial.
Fritz mengatakan bahwa pengumuman exit poll di masa tenang adalah pelanggaran Pemilu.
"Pengumuman hasil exit poll di luar negeri, terlepas dari hoax dan kebenaran hasilnya, adalah sebuah pelanggaran pemilu,
"Bisa diancam pidana 1 tahun penjara," kata Fritz dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (13/2/2024).
Baca Juga: Bawaslu RI Ungkap Paslon Prabowo Gibran Paling Sering Diserang Hoax, Nusron Wahid Bilang Begini
Fritz kemudian menjelaskan, berdasarkan Pasal 1 angka 36 Undang-undang Pemilu, masa tenang adalah waktu yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye.
Fritz menyebut bahwa Undang-undang Pemilu juga telah mengatur larangan seputar penyebaran hasil survei di tengah masa tenang.
"Hal ini diatur dalam pasal 449 ayat 2 UU Pemilu.
"Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilarang dilakukan pada masa tenang," ujar Fritz.
"Berdasarkan PKPU nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu, masa tenang pemilu 2024 berlangsung dari tanggal 11 Februari hingga 13 Februari 2024," sambungnya.
Fritz juga mengingatkan bahwa penyebaran hasil exit poll di masa tenang dapat dikenakan sanksi pidana.
"Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 449 ayat 2 akan dipidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah," bunyi pasal 509 Undang-undang Pemilu.
Lebih lanjut, Fritz menegaskan bahwa Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) luar negeri berwenang mengusut setiap dugaan tindak pidana Pemilu yang terjadi di luar negeri.