GORAJUARA - YA, tersangka kasus pembunuhan anak artis Tamara Tyasmara, Dante, akan dijerat pasal dugaan 359 KUHP terkait kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia.
YA, yang juga merupakan kekasih Tamara Tyasmara, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Dante, sudah ditahan oleh Penyidik Polda Metro Jaya.
"Penahanan dilakukan usai dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu, Minggu (11/1/2024).
Baca Juga: Akhir Kematian Sebuah Bintang yang Memicu Ledakan Besar Supernova, Inilah Penjelasan Lengkapnya
Penahanan akan dilakukan selama 20 hari kedepan, sesuai Pasal 24 dan Pasal 25 KUHAP. Hal itu dilakukan selama proses untuk tingkat penyidikan sampai pelimpahan ke kejaksaan.
Penetapan YA sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara kepolisian yang telah menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Untuk tahap penyidikan polisi telah memeriksa sebanyak 16 orang saksi.
Baca Juga: Waspada! Stress di Kalangan Anak Muda Bisa Picu Diabetes, Kok Bisa?
Sebelumnya, polisi telah menangkap YA di Kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
"Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap saudara YA terkait peristiwa meninggalnya putra saudari Tamara. Penangkapan dilakukan di daerah Pondok Kelapa, di rumahnya," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary, Jumat (9/2/2024).
YA langsung dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi, beberapa waktu lalu, mengumumkan perkembangan pengusutan tewasnya Dante (6), putra dari pasangan artis Tamara Tyasmara dan Angger Dimas.