Akan tetapi, dalam Pasal 284 ayat (2) KUHP proses pelaporan dan penuntutan pidana gendak (overspel) hanya dapat dilakukan dengan adanya pengaduan dari pihak suami atau istri yang dirugikan.
Karena pasal ini termasuk dalam delik aduan absolut (klacht delict)
Demikian pasal yang bisa digunakan untuk menjerat para pelaku perselingkuhan dalam rumah tangga.
Perlu di ingat bahwa, pasal ini hanya mengatur hubungan dalam rumah tangga yang secara sah terdaftar pada arsip negara.
Diluar itu, maka belum ada sanksi terhadap pelaku perselingkuhan selain dalam konteks hubungan rumah tangga.