GORAJUARA - Gibran Rakabuming Raka menyatakan akan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tambang nakal yang bermasalah dan beroperasi tanpa memperhatikan peraturan yang ada.
"Dari paslon Prabowo-Gibran simpel saja solusinya, IUP nya dicabut, izinnya dicabut, simpel," kata Gibran Rakabuming dalam sesi debat keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Minggu (21/1).
Gibran Rakabuming menjelaskan tindakan tersebut berlandaskan UUD 1945 pasal 33 ayat 3 dan 4 dan sila keempat dan kelima Pancasila.
Baca Juga: Gibran Rakabuming Sebut Indonesia Mampu Turunkan Nilai Impor Minyak, Dorong Hal ini ke Depannya
Menurut Gibran, dalam UUD 1945 dijelaskan dengan tegas bahwa sumber daya alam harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
"Simpel karena sesuai UUD 1945 pasal 33 ayat 3 dan 4, dan juga Pancasila sila 4 dan 5, kita ingin sumber daya alam ini dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," ujar Gibran.
Di samping itu, Gibran mengatakan hal ini juga diatur dalam Permen Investasi Nomor 1 tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal antara Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Daerah.
Menurut cawapres nomor urut dua, hal itu bertujuan agar perusahaan-perusahaan besar itu tidak hanya berjalan sendiri, melainkan turut menggandeng pengusaha dan UMKM lokal.
"Kita harus menjalankan Permen Investasi Nomor 1 Tahun 2022.
"Intinya kita ingin perusahaan-perusahaan besar bisa menggandeng UMKM lokal, pengusaha lokal.
"Jadi mereka tidak besar sendiri tapi ikut membesarkan warga lokal, pengusaha lokal dan UMKM setempat," ujar dia.***