GORAJUARA - Gibran Rakabuming Raka diputuskan melanggar hukum setelah membagi-bagikan susu di arena car free day di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Putusan ini disampaikan Bawaslu Jakarta Pusat dalam pengumumannya, Kamis (4/1/2024). Badan menyebut aksi Gibran Rakabuming merupakan pelanggaran.
Terkait dengan masalah Gibran Rakabuming ini, Bawaslu Jakarta Pusat akan meneruskan putusan ini pada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bawaslu Jakarta Pusat sebelumnya menyebut bahwa cawapres nomor urut dua itu berpotensi melanggar Pergub Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Sebelumnya, putra Presiden Jokowi itu sudah memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat. Dia dimintai keterangan hingga satu jam lebih.
Baca Juga: Cocok Jadi Sajian Acara Kumpul Keluarga Nih! Ini Resep Ayam Goreng Sereh Simpel Dijamin Jadi Rebutan
Usai diperiksa, Gibran menegaskan bahwa tak ada temuan baru terkait bagi-bagi susu, sebagaimana yang disampaikan Bawaslu Jakpus sebelumnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman menganggap kasus pembagian susu oleh Gibran sudah selesai.
Habiburokhman kemudian membantah pembagian susu merupakan kampanye terselubung. Dia menilai hal itu framing yang ditujukan ke program Prabowo-Gibran.
"Itu tepatnya namanya framing. Framing orang silakan, orang punya framing dan lain sebagainya. Tapi Bawaslu RI sudah memutus bahwa (pembagian susu di CFD) itu bukan bagian dari kampanye. Tidak ada kampanye disitu," jelasnya.