GORAJUARA - Tersangka kasus dugaan penganiayaan Leon Dozan sampai saat ini masih ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat. Padahal, korban Rinoa Aurora sudah mengajukan perdamaian.
Leon Dozan yang juga tersangka dugaan penghinaan institusi Polri selain menganiaya Rinoa Aurora, belum bisa dibebaskan.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Rabu (6/12/2023), meski kasus Leon Dozan dan Rinoa Aurora sudah damai, namun tersangka masih ditahan karena Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirim ke Kejaksaan.
“Tentunya kami juga harus menghargai keadilan yang berlaku di masyarakat. Nanti semuanya akan kami pertimbangkan. Sementara saat ini kami masih melakukan rangkaian proses penyidikan dan akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian menyebutkan bahwa sudah menerima adanya pernyataan tertulis perihal perdamaian dari pihak tersangka Leon Dozan dan korban Rinoa Aurora.
“Benar bahwa kami, Polres Jakarta Pusat telah menerima surat perdamaian antara Rinoa dengan Leon Dozan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Rabu (6/12/2023).
Baca Juga: Catat Tanggalnya! Drama Korea Sejarah ‘Captivating the King’ Tayang Januari, Berikut Sinopsisnya
Kendati sudah menerima surat perdamaian itu, Susatyo mengatakan pihaknya belum langsung menyatakan bahwa kasus selesai dan Leon bisa langsung dibebaskan.
Susatyo menjelaskan mengenai tindak lanjut dari diterimanya surat perdamaian itu kepolisian perlu berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan.
“Surat perdamaian tersebut tentunya akan menjadi pertimbangan yang akan kami lampirkan dalam berkas perkara. Karena perkara atas nama tersangka Leon Dozan ini sudah kami kirimkan SPDP kepada kejaksaan, sehingga kami perlu berkoordinasi dengan pihak kejaksaan,” paparnya.