GORAJUARA - Ulah Leon Dozan yang tertangkap kamera melakukan penganiayaan kepada seorang wanita berbuntut ke tanah hukum.
Dalam hal ini, Leon Dozan telah diamankan oleh pihak Polres Metro Jakarta Pusat.
Dalam konferensi pers, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro menyampaikan kronologi penangkapan Leon Dozan.
Susatyo menjelaskan bahwa korban berinisial N (19 tahun) melaporkan Leon atas tindak kekerasan yang diterimanya pada 8 November 2023.
Adapun penangkapan terhadap Leon dilakukan pada Kamis malam, 16 November 2023, di rumahnya di Cirendeu, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Selanjutnya, Susatyo menjelaskan kronologi tindak penganiayaan yang dilakukan oleh Leon.
"Adapun kronologisnya adalah bahwa kekerasan itu sebenarnya telah dilakukan dua kali," ungkap Susatyo pada hari Jum'at, 17 November 2023.
Lalu, Susatyo merinci kekerasan pertama dilakukan pada 30 September 2023 di Mall Cinere.
"Yang kedua adalah pada tanggal 7 November 2023, TKP-nya adalah di kediaman korban di Jalan Biak, Gambir," ungkap Susatyo dikutip dari YouTube Was Was pada 17 November 2023 oleh GORAJUARA.
Baca Juga: Soroti Kasus Penganiayaan Siswa SMP di Cilacap, Selebgram Marissya Icha Sampai Lakukan Hal Ini
Selanjutnya, Leon dijatuhi pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, di mana dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan mulai hari Jum'at, 17 November 2023.
Tidak hanya satu, Leon juga kemudian dikenakan pasal lainnya setelah ditangkap pihak berwajib.