Di samping itu, ada juga korban yang mengalami luka bakar hingga 80 persen akibat erupsi Gunung Marapi.
Saat ini, Gunung Marapi diketahui berada pada status level II (Waspada).
Dengan status tersebut, masyarakat di sekitar gunung dan pengunjung atau wisatawan tidak diperbolehkan mendaki gunung pada radius 3 km dari kawah/puncak.
Selanjutnya, ada total 12 pendaki yang masih belum ditemukan dalam tragedi Gunung Marapi.***