GORAJUARA - Polda Metro Jaya secara resmi mencekal Ketua Komi si Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri keluar negeri, terkait dengan kasus pemerasan yang menjeratnya terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Pencekalan ini bertujuan untuk mempermudah proses penyidikan yang saat ini tengah berlangsung.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan bahwa surat permohonan pencekalan telah diajukan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada hari ini.
"Pada Jum'at (24/11/23) pagi, penyidik telah mengirim surat kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum RI terkait dengan permohonan pencegahan keluar negeri atas nama tersangka FB selaku Ketua KPK RI untuk 20 hari kedepan demi kepentingan penyidikan" jelasnya. Adanya kerjasama antara kepolisian dan instansi terkait menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus ini.
Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka pada Rabu malam, dengan dasar bukti berupa dokumen penukaran mata uang asing senilai Rp7.468.711.500 miliar. Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12e, Pasal 12b, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal ini memberikan landasan hukum bagi penyidik untuk menindaklanjuti kasus pemerasan yang dilaporkan oleh SYL.
Sebagai mantan jenderal polisi bintang tiga, Firli Bahuri kini menghadapi ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau denda paling banyak Rp1 miliar. Ancaman ini menunjukkan seriusnya kasus pemerasan yang melibatkan seorang pejabat tinggi negara.
Penyidik telah menyusun jadwal untuk memeriksa kembali Firli sebagai tersangka. Selain itu, pimpinan KPK lainnya juga akan diperiksa sebagai saksi. Langkah ini dilakukan untuk menggali informasi lebih lanjut terkait kasus ini dan melibatkan semua pihak yang mungkin terkait.
Dalam menghadapi tindak pidana korupsi ini, masyarakat menantikan proses hukum yang transparan dan adil. Semoga langkah-langkah penyidikan yang dilakukan oleh pihak berwenang dapat membawa kebenaran dan keadilan dalam kasus ini.***