GORAJUARA – Seorang Pria dengan Inisial DY (31) berhasil menipu korban untuk menjadi Akpol dan raup untung sebesar 1,6 Miliar Rupiah.
Polri melalui Polres Metro Depok mengamankan pria berinisial DY (31), pelaku tindak pidana penipuan bermodus meloloskan seseorang masuk pendidikan Akademi Kepolisian (Akpol) 2022.
Atas kesepakatan pelaku dengan korban, uang akan dikembalikan jika korban tidak lolos.
Kemudian korban menyerahkan uang Rp 1,6 miliar kepada pelaku.
Dilansir GORAJUARA dari instagram @FRIX.id, ketika pengumuman anak korban tidak lolos seleksi Akpol dan uang juga tidak kunjung kembali.
"Terkait perkara ini, pasal yang disangkakan pelaku, yakni Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto.
Menurut pengakuan pelaku DY (31) ini merupakan kali pertama ia melakukan penipuan.
Luar biasanya DY melancarkan aksinya seorang diri tanpa dibantu oleh siapapun mulai dari riset data, dan membuat kabar Telegram palsu yang seakan akan orang yang menjadi korban tersebut lolos seleksi Akpol.
Tandatangan pun ia rekayasa dengan editing, serta dalam pembuatan surat menyurat ia melakukannya sendiri.
Aksi dilancarkan DY dimulai sejak Juni 2021, DY sendiri diperkenalkan kepada korban lewat rekannya.
Ia berkenalan dengan korban dengan mengaku sebagai seorang Pengusaha dan memiliki kenalan Pejabat penting di Mabes Polri.
Dengan cara tersebut DY meyakinkan Korban dan Keluarga Korban sehingga bersedia untuk memberi uang sebesar 1,6 Miliar.