GORAJUARA - Baru baru ini Komisi Fatwa MUI mengeluarkan Fatwa Terbaru Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
Dengan Agresi Militer yang sampai saat ini terus menerus membombardir Masyarakat sipil sampai saat ini Indonesia tentu sebagai Negara dengan Mayoritas Islam terbesar di dunia turut andil dalam menyuarakan Kemerdekaan Palestina.
Dan MUI melakukan aksi nyata dengan mengeluarkan Fatwa tentang hukum dukungan perjuangan Palestina.
Fatwa ini merekomendasikan umat Islam semaksimal mungkin menghindari penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta mengharamkan segala bentuk dukungan terhadap Agresi Israel.
Dilansir dari mui.or.id oleh GORAJUARA Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh menuturkan bahwa menghimbau untuk menghindari produk – produk yang yang berhubungan dengan Israel.
“Umat Islam dihimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang berafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme,” ucap KH Asrorun saat membacakan fatwa terbaru MUI tersebut di Kantor MUI, Jakarta, Jumat (10/11/2023).
Baca Juga: Sarae Bakes: Sarapan Sehat dan Lezat Pas untuk Mengawali Hari
Melalui fatwa tersebut, MUI juga merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah tegas dalam membantu perjuangan Palestina.
Langkah itu berupa diplomasi di PBB maupun kepada negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI) agar menekan Israel menghentikan agresi. Diplomasi itu juga untuk mendorong PBB memberikan sanksi kepada Israel.
“Fatwa ini juga merekomendasikan agar umat Islam mendukung perjuangan Palestina seperti penggalangan dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan kemenangan, serta melakukan shalat ghaib untuk syuhada di Palestina,” Ujar Asrorun saat membacakan fatwa tersebut.
Baca Juga: Tegas! Beli Produk dari Produsen Pendukung Agresi Israel Haram Hukumnya, Dukung Palestina Wajib!
Selain rekomendasi, inti dari fatwa ini menyatakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
Dukungan tersebut bisa berupa distribusi zakat, infak, maupun sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.