GORAJUARA - Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat (Jabar) memberikan apresiasi atas sistem layanan informasi Kota Bandung yang terus berkelanjutan sesuai dengan UU nomor 14 tahun 2008.
Hal tersebut diungkapkan Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat selaku Ketua Tim Monev Komisi Informasi, Dadan Saputra di Pendopo Kota Bandung saat visitasi, Kamis 26 Oktober 2023.
"Kota Bandung satu-satunya kota di Jabar yang keberlanjutan implementasi UU nomor 14 tahun 2008. Sebab Kota Bandung sudah sistem yang bekerja, tidak khawatir siapa wali kotanya. Karena sistemnya sudah berjalan," ungkap Dadan.
Ia mengatakan, Kota Bandung bahkan mendapatkan nilai tertinggi yang paling populer dan menjadi best practice bagi wilayah lain.
Baca Juga: PENTING! Minimalkan Risiko Pinjaman Online untuk Gen Z, Berikut 3 Cara yang Perlu Dilakukan
"Penilaiannya terdiri dari SAQ atau penilaian mandiri yang bobotnya 80 persen. Sedangkan visitasi kali ini bobotnya 20 persen," tuturnya.
Sebab menurutnya, ketika sebuah badan publik sudah informatif, maka yang selanjutnya ditelaah adalah dampak bagi masyarakat. Kota Bandung termasuk salah satu badan publik yang bukan lagi berbicara tentang output pelayanan, tapi sudah lebih kepada outcome.
"Sudah bisa memunculkan harga pasar, dan kebutuhan pelayanan publik lainnya. Ini menjadi gerak cepat penanganan inflasi. Ini luar biasa. Kalau bicara tentang PPID utama terbaik dari 27 kabupaten/kota, memang Kota Bandung," ujarnya.
Untuk persoalan inovasi, Dadan yakin Kota Bandung sudah melampaui target tersebut. Kini tinggal melihat sejauh mana pemanfaatan seluruh aplikasi portal atau pintu ini semua.
Menanggapi hal tersebut, Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono menyampaikan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berkomitmen mewujudkan Kota Bandung menjadi smart city. Oleh karena itu, digitalisasi penting dilakukan dalam sistem pelayanan publik.
"Mau tidak mau, kita dengan dunia digital itu mutlak. Maka dari itu berbagai macam sistem informasi yang terintegrasi sudah dibangun, sehingga bisa diakses siapapun. Ada pengaduan real time juga yang terintegrasi dengan pihak di luar pemkot," ucap Bambang.
Ia memahami tugas utama pemerintah adalah pelayanan masyarakat. Baginya, masyarakat tidak boleh sulit mendapatkan informasi yang terukur. Namun, tetap perlu dibatasi juga dengan aturan.
"Keterbukaan informasi publik itu bukan semua informasi harus dipublikasikan. Oleh karena itu, upaya kita untuk lebih meningkatkan pelayanan termasuk pengaduan menjadi penting. Dari analisis berita dan pengaduan, kita sudah sepakat ini harus direspon dan ditindaklanjuti," ujarnya.