Bambang berharap, ke depannya level kecamatan dan kelurahan bisa diberikan mandatori untuk mengakses pelayanan informasi secara langsung.
"Dengan diskusi melalui monitoring ini, semoga masukan dari Komisi Informasi bisa lebih menyempurnakan hal yang sudah kami lakukan di Kota Bandung. Sehingga layanan untuk masyarakat bisa semakin meningkat," imbuh Bambang.
Baca Juga: Putri Anne Pamer Tato di Punggung, Warganet Ragukan Status Rumah Tangga dengan Arya Saloka
Sementara itu, Kepala Diskominfo Kota Bandung, Yayan A. Brilyana menjelaskan, dalam layanan informasi pengaduan, Kota Bandung memiliki portal LAPOR! Ini menjadi satu-satunya portal pengaduan yang terverifikasi dan selalu dipantau tiap pekan langsung oleh wali kota.
"Selain itu, kami juga memiliki layanan 112 juga untuk kegawatdaruratan. Ada juga layanan keterbukaan informasi publik di bawah PPID. Semua layanan sudah online," jelas Yayan.
Untuk memudahkan masyarakat mengakses seluruh layanan, Pemkot Bandung telah mengintegrasikan semua dalam platform Sadayana. Platform ini berisikan layanan pengaduan, kependudukan dan catatan sipil, CCTV, dan lainnya.
"Ada 350 CCTV yang bisa diakses masyarakat. Dari 350 CCTV, kami lengkapi dengan AI. Sehingga bisa memantau kerumunan, face regocnation, penghitungan jumlah kendaraan, dan lainnya," paparnya.
Baca Juga: Film Mohon Doa Restu, Terjalnya Niat Nikah Akibat Dirongrong Masing-Masing Pihak Keluarga, Waduh!
Yayan juga memaparkan, Pemkot Bandung memiliki Aplikasi Real Time Berbagi Informasi (Arimbi) untuk memantau harga kebutuhan pokok di pasar, stok darah, kasur yang tersedia di RS, dan fasilitas publik lainnya.
"Masyarakat juga bisa mengakses semua layanan lewat WhatsApp dengan chat bot ke Bandung Smart City. Termasuk layanan informasi dan pengaduan," lanjutnya.
Di Kota Bandung ada 77 PPID pembantu, semua sudah punya admin masing-masing. Bahkan, sudah ada 349 PPID sub pembantu yang tersebar di SD dan SMP. Untuk permohonan informasi publik, semua telah terintergrasi di website Simonik (aplikasi permohonan informasi publik).
Lebih jelas mengenai hal itu, SubKoor Penguatan Keterbukaan Informasi Publik, Yusuf Cahyadi menuturkan, Simonik merupakan aplikasi informasi publik satu pintu. Melalui aplikasi ini, Pemkot bisa mempermudah masyarakat untuk mengakses informasi tanpa perlu datang langsung ke sekolah atau OPD terkait.
Dalam Simonik, ada beberapa layanan yang tersedia, yakni permohonan informasi publik, permohonan keberatan, status permohonan informasi publik dan permohonan keberatan, dan disposisi permohonan informasi publik PPID utama ke PPID pembantu.
"Kota/kabupaten lain belum punya sub pembantu PPID, kita sudah punya di SD dan SMP. Dalam waktu maksimal 1 menit laporan langsung masuk ke aplikasi mereka masing-masing. Ke depan akan ada juga PPID pembantu di puskesmas," kata Yusuf.