news

TOK! MK Tolak Batas Umur Capres Cawapres 70 Tahun, Prabowo Subianto Dipastikan 'Mulus' Nyapres Lagi

Senin, 23 Oktober 2023 | 14:18 WIB
MK permudah langkah Prabowo Subianto nyapres untuk Pemilu 2024 (Foto: Gorajuara/ Instagram/ @prabowo)

GORAJUARA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali membacakan putusan penting terkait capres cawapres pada Pemilu 2024.

Setelah batas usia minimal, MK kini membacakan keputusan batas usia maksimal untuk capres cawapres pada Senin, 23 Oktober 2023.

Dalam putusan tersebut, MK menolak untuk mengabulkan permohonan batas usia maksimal untuk capres cawapres. 

Baca Juga: Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie Tanggapi Gugatan Batas Umur Capres Cawapres, Sebut Bukan Diskriminasi

"Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan seterusnya, amar putusan mengadili:

"Satu, menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma pasal 169 huruf q Undang-Undang 7 2017 tidak dapat diterima. 

"Dua, menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," ungkap Anwar Usman dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi pada 23 Oktober 2023 oleh GORAJUARA. 

Baca Juga: Tanggapan Jokowi Terkait Putusan MK dan Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres, Ini Jawabannya...

Diketahui gugatan batas umur maksimal capres dan cawapres diajukan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatimah Sari dan Rio Saputro. 

Selain ketiga orang tersebut, gugatan batas umur  capres dan cawapres maksimal 70 tahun juga diajukan oleh Rudy Hartono. 

Namun, semua gugatan tersebut ditolak oleh Mahkamah Konstitusi dalam sidang putusan pada Senin, 23 Oktober 2023.

Baca Juga: Gugatan PSI Soal Batas Usia Capres dan Cawapres Ditolak MK, Bagaimana Nasib Gibran Rakabuming Raka?

Sebelum putusan MK terkait batas umur maksimum capres cawapres dibacakan, sosok Prabowo Subianto menjadi sorotan. 

Saat memutuskan kembali menjadi calon presiden untuk Pemilu 2024, umur Prabowo sudah berada di atas 70 tahun. 

Halaman:

Tags

Terkini