GORAJUARA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia Mahfud MD akhirnya buka suara terkait keputusan Mahkamah Konstitusi.
Keputusan Mahkamah Konstitusi ini terkait dengan peraturan syarat umur bakal Capres dan Cawapres.
Mahfud MD juga memberikan komentarnya terkait pencalonan Gibran sebagai Cawapres pada pemilu 2024 mendatang.
Dilansir oleh GORAJUARA, dari akun instagram @hengki_irawan98, pada 17 Oktober 2023, Mahfud MD memberikan tanggapan bahwa keputusan MK ini bersifat koreksi.
Sehingga keputusan ini merupakan pembaharuan dari peraturan terkait persyaratan pencalonan bakal Capres dan Cawapres.
Mahfud MD menyatakan bahwa keputusan MK ini dapat membuat tokoh pemimpin daerah yang masih berumur kurang dari 40 tahun dapat ikut mencalonkan diri.
Baca Juga: Tanggapan Jokowi atas Keputusan Mahkamah Konstitusi, Syarat Umur Bakal Capres dan Cawapres 2024
Hal yang sama juga berlaku untuk anak sulung Presiden RI ke 7 Gibran, Wali Kota Surakarta ini bisa mencalonkan diri sebagai Cawapres pada pemilu 2024 mendatang.
Menurut keputusan MK yang ditetapkan kemarin, bakal Capres dan Cawapres pada pemilu 2024 mendatang diwajibkan memiliki usia minimal 40 tahun.
Syarat ini dapat gugur bila bakal Capres dan Cawapres tersebut memiliki pengalaman dalam ‘Penyelenggaraan Negara’.
Baca Juga: Menurut WHO, Bantuan Harus Masuk ke Gaza dalam Waktu 24 Jam Sebelum 'Bencana' Terjadi
‘Penyelenggaraan Negara’ yang dimaksudkan yakni pengalaman dalam memimpin daerah seperti Gubernur, Wali Kota, Bupati, dan lainnya.
Sehingga dari syarat yang telah ditetapkan oleh MK tersebut Gibran dapat mencalonkan diri menjadi bakal Cawapres pada pemilu 2024 mendatang.