news

PAN: Peluang Erick Thohir Jadi Cawapres Prabowo Terbuka, Usai MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres

Senin, 16 Oktober 2023 | 17:11 WIB
PAN Sebut Erick Thohir berpeluang besar jadi Cawapres Prabowo. (Gorajuara/ Instagram/ @erickthohir)

GORAJUARA -- Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan pihaknya mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait uji materi soal batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

"Walau sering banyak pertanyaan pengandaian, kami konsisten tidak mau mendahului putusan MK. Nah, ternyata MK menolak gugatan batas usia yang diajukan berbagai pihak. Artinya, aturan yang berlaku masih tetap sama, batas usia capres dan cawapres adalah 40 tahun. Ini adalah putusan final dan mengikat. Kita semua harus hormati dan patuhi," kata Saleh dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023.

Baca Juga: Usahakan Kerjasama Kereta Cepat Bandung ke Surabaya, Erick Thohir Dampingi Presiden Jokowi Sambangi China

Selain memberikan kepastian, dia menyebut PAN juga berharap putusan itu menghentikan berbagai spekulasi dan perdebatan yang berkembang beberapa waktu belakangan.

"Saatnya semua pihak berbaik sangka. Fokus pada pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, terbuka, dan bermartabat. Putusan MK ini pun tidak perlu ditafsirkan terlalu jauh. Cukup dipahami dan diterima. Itu adalah bagian dari kesepakatan kita untuk menetapkan MK sebagai lembaga penjaga konstitusi," katanya.

Baca Juga: Generasi Muda Bali Gelar Diskusi: Transformasi PSSI Dinilai Sukses, Erick Thohir Layak Maju Cawapres

Termasuk, spekulasi dan perdebatan yang kerap mendiskreditkan pihak-pihak tertentu. "Hal itu tentu tidak baik apalagi di saat kita sedang mendekati pelaksanaan pemilu," ucapnya.

Saleh  menambahkan bahwa putusan MK soal batas usia capres-cawapres itu akan semakin menguatkan pula harapan Menteri BUMN Erick Thohir bersanding sebagai bakal cawapres dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.

"Putusan ini tentu makin memperkuat harapan PAN agar Erick Thohir bisa disandingkan dengan Prabowo. Dari semua sisi, kami yakin Erick akan dipilih. Komposisi Prabowo-Erick akan saling melengkapi,” ujarnya.

Baca Juga: Erick Thohir: Holding Ultra Mikro BRI, PNM, dan Pegadaian Bukti Nyata Keberpihakan BUMN pada UMKM

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yang memohon batas usia capres dan cawapres diubah menjadi 35 tahun.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober sampai dengan 25 Oktober 2023. ***

Tags

Terkini