news

Gugatan PSI Soal Batas Usia Capres dan Cawapres Ditolak MK, Bagaimana Nasib Gibran Rakabuming Raka?

Senin, 16 Oktober 2023 | 12:30 WIB
Heboh pernyataan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang akan mendatangkan K-Pop di final piala dunia U-20 2023

GORAJUARA - Permohonan gugatan uji materil soal batas usia capres dan cawapres yang diajukan Partai Solidarits Indonesia atau PSI akhirnya kandas di tangan Mahkamah Konstitusi atau MK.

MK menolak gugatan uji materil terkait batas usia capres dan cawapres, yang perkaranya terigistrasi di dalam berkas nomor 29/PUU-XXI/2023.

Baca Juga: Kuliner Kare Rajungan Khas Kabupaten Tuban, Pedasnya Nampol dan Bikin Ketagihan

Terkait dengan putusan yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman dalam pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023), PSI menyatakan menghormati apapun keputusannya terkait gugatan soal batas usia capres dan cawapres yang mereka layangkan sebelumnya.

Seperti diketahui, PSI meminta agar usia minimal capres dan cawapres yang saat ini 40 tahun dikembalikan seperti 2 UU Pemilu sebelumnya menjadi 35 tahun.

Baca Juga: Rekomendasi Wisata Gratis Ala Taman Safari di Solo, Mengenal Binatang Lebih Dekat Mudah dan Murah

Soal batas usia minimal capres dan cawapres ini ramai jadi sorotan setelah dikait-kaitkan dengan nasib Gibran Rakabuming Raka. Wali Kota Solo ini digadang-gadang akan menjadi bacawapres Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Prabowo Subianto mengaku akan menanti putusan MK sebagai dasar untuk mengusung Gibran sebagai cawapres. “Ya kita lihat nanti,” kata Prabowo.

Baca Juga: Warga Korea Unjuk Rasa Mendukung Palestina dalam Perang Kelompok Militer Hamas dan Israel

Menurut Informasi, tak Hanya Gibran, saat ini terdapat tiga sosok yang dipertimbangkan menjadi cawapres Prabowo diantaranya Airlangga Hartarto, Khofifah Indar Parawansa dan Erick Thohir.

Nantinya, Prabowo akan meminta pertimbangan kepada pimpinan partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM).

 

 

Tags

Terkini