GORAJUARA - Jessica Wongso diketahui sudah dijatuhi vonis hukuman penjara selama 20 tahun atas kasus kopi sianida yang membunuh Mirna Salihin.
Menanggapi vonis terhadap Jessica Wongso, Hotman Paris menyebut bahwa putusan tersebut sudah tidak bisa diutak-atik di level pengadilan.
Melalui Instagram @hotmanparisofficial pada 3 Oktober 2023, Hotman menyebut bahwa vonis Jessica Wongso sudah ada di tahap putusan PK (Peninjauan Kembali) sehingga sudah tidak bisa diubah lagi di pengadilan.
Oleh karena itu, Hotman menyebut bahwa satu-satunya cara Jessica bebas adalah mengajukan grasi kepada Presiden.
Jauh sebelum Hotman berpendapat demikian, Otto Hasibuan selaku pengacara Jessica ternyata pernah menyarankan sang klien untuk mengajukan grasi.
Rencana itu terungkap dalam sebuah dialog antara Otto Hasibuan dengan Karni Ilyas.
Tiga tahun lalu, Otto dengan penuh kehati-hatian menanyakan apakah Jessica mau mengajukan grasi berdasarkan bukti-bukti yang ada.
"Walaupun saya tidak setuju, saya secara iseng bertanya, 'Jessica, apakah Anda bersedia mengajukan grasi jika saya dapat meyakinkan Presiden atau otoritas lainnya berdasarkan bukti-bukti yang ada, apakah Anda mau?'," kata Otto dikutip GORAJUARA dari kanal YouTube Karni Ilyas Club pada 6 Oktober 2023.
Jessica kemudian bertanya tentang persyaratan apa yang harus dipenuhi untuk mengajukan grasi.
Selanjutnya, jawaban tegas Jessica membuat Otto sangat tersentuh.
"Jessica berkata, 'Maaf, saya tidak akan meminta pengampunan, saya tidak akan mengakui perbuatan yang tidak pernah saya lakukan.'
"Saya hampir menangis saat itu, merasa sangat sedih," ungkap Otto.