news

Tiktok Shop Ditutup, Pemerintah Resmi Sahkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 sebagai Upaya Perlindungan UMKM

Kamis, 28 September 2023 | 12:16 WIB
Pemerintah Resmi Sahkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023. (Gorajuara/ Instagram/ @kemenkopukm)

GORAJUARA – Perkembangan teknologi digital yang semakin pesat mampu menyatukan media sosial dengan e-commerce seperti Tiktok Shop.

Dalam Tiktok Shop, Seller bisa mempromosikan serta menjual produknya dalam satu platform sekaligus. Hal ini juga dapat memudahkan konsumen untuk mendapatkan produk yang diinginkan baik dari dalam maupun luar negeri dengan harga yang lebih murah dari pasaran.

Namun, kehadiran Tiktok Shop juga berdampak kepada UMKM lainnya. Pedagang di pasar tradisional seperti Tanah Abang mengeluhkan omset yang menurun karena konsumen lebih memilih untuk berbelanja secara online.

Baca Juga: HEBOH! Hotman Paris Diadukan oleh Gadis di Bawah Umur ke Bareskrim Terkait Hal Ini...

Hal ini mendorong pemerintah untuk mengkaji ulang mengenai regulasi perlindungan UMKM. Pemerintah melakukan revisi terhadap Permendag Nomor 50 Tahun 2020.

Dilansir dari instagram @kemenkopukm, pada 25 September 2023 digelar rapat terbatas yang membahas transaksi jual beli di media sosial.

Rapat terbatas ini dipimpin oleh Presiden Joko Widodo yang dihadiri oleh MenKopUKM Teten Masduki, Mendag Zulkifli Hasan dan MenKominfo Budi Arie Setiadi.

Baca Juga: Teten Masduki Buka Suara Terkait Larangan TikTok Shop untuk Jualan, Menteri Koperasi dan UKM Bilang Begini

Mestinya perkembangan teknologi bisa menciptakan potensi ekonomi baru, bukan membunuh ekonomi yang sudah ada,

Payung besar regulasi tentang transformasi digital memang harus dibuat dengan lebih holistik, UMKM kita harus dipayungi dari terjangan dunia digital ini, ini yang sedang dikerjakan pemerintah,” Ungkap Presiden Joko Widodo pada Kongres XXV PWI (25/9).

Revisi mengenai Permendag Nomor 50 Tahun 2020 bertujuan untuk menciptakan ekosistem PMSE (perdagangan melalui sistem elektronik) yang sehat dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis.

Baca Juga: Demi Memudahkan Akses Kereta Cepat, LRT, dan MRT, Presiden Jokowi Lakukan Upaya Ini!

Serta mendukung pemberdayaan UMKM dan pelaku usaha PMSE dalam negeri dan meningkatkan perlindungan konsumen di dalam negeri.

Kedepannya, platform media sosial hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa dan tidak dapat melakukan transaksi secara langsung.

Halaman:

Tags

Terkini