news

Apa itu Doxing? Tindak Pidana yang Belakangan Ini Terdengar Gegara Perseteruan Food Vlogger Omay dan Codeblu

Senin, 25 September 2023 | 09:50 WIB
Ilustrasi Doxing. (Gorajuara/ Freepik/ Freepik)

GORAJUARA – Buntut dari perseteruan antara Food Vlogger di Tiktok kini telah merembet ke segala arah termasuk ke ranah pidana.

Berawal dari review jujur seorang food Vlogger Aa Juju terhadap warung makan Nyak Kopsah, kini telah merembet pada pelaporan vlogger Farida Nurhan alias Omay oleh Codeblu karena kasus Doxing.

Codeblu melaporkan Farida Nurhan alias Omay ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus doxing setelah mendapati wanita tersebut akan mengungkap identitas pribadinya.

Baca Juga: Gempa! Goyang Wilayah Kabupaten Bandung Berkekuatan Magnitudo 4,2

Lantas, apa sebenarnya Doxing tersebut?

Dilansir GORAJUARA melalui laman resmi Kominfo, doxing berasal dari kata “dox” yang berarti dokumen.

Jika disebutkan sebagai istilah, doxing merupakan sebuah tindakan berbasis internet untuk meneliti dan menyebarluaskan informasi pribadi kepada publik.

Baca Juga: Netizen Sebut Fauziah Noor Imaniar Ajak Presiden Jokowi Joget, Sang Presenter Lakukan Hal Ini...

Biasanya, tindakan ini dilakukan untuk menghukum atau mempermalukan seseorang yang bersifat anonim di dunia maya sebagai tindak pembalasan atau vigilantisme.

Doxing menjadi illegal dan menjadi tindak pidana jika sudah melanggar ranah privasi seseorang serta terkait penyebaran data pribadi yang tidak ingin diketahui masyarakat umum.

Seperti yang telah diketahui, jika pada akun TikToknya, Codeblu tidak pernah mengungkapkan identitas pribadinya di setiap kontennya.

Baca Juga: Bupati Maluku Tenggara Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Korban Dipaksa Menikah dengan Mahar 1 Miliar

Hal itu menjadi lumrah, karena netizen menganggap bahwa dengan merahasiakan identitasnya akan menambah integritas Codeblu sebagai Food Reviewer.

Menurut laman resmi Kementerian Hukum dan HAM RI, pasal-pasal yang mengatur penjelasan data pribadi antara lain:

Halaman:

Tags

Terkini