2. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun ketika melamar
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap
4. Tidak pernah diberhentikan dengan dengan tidak hormat sebagai PNS, prajuit TNI, anggota Kepolisian Republik Indonesia atau pegawai swasta
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS atau PNS, prajuit TNI atau anggota Kepolisian Republik Indonesia
Baca Juga: Video Cium Ketiak Nathalie Holscher Viral Hingga Dikecam Publik, Warganet: Sule Kemarin Khilaf
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan syarat jabatan
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau Perwakilan Pemerintah NKRI di negara lain yang ditetapkan oleh instansi pemerintah
10. Pelamar formasi "Dengan Formasi/Cumlaude" lulusan dalam negeri merupakan lulusan Perguruan Tinggi (PT) dengan sertifikat akreditasi BAN-PT
Baca Juga: Simak! Cara Mengasah Soft Skiil dan Hard Skill
11. Pelamar formasi "Dengan Pujian/Cumlaude" lulusan luar negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat "Dengan Pujian/Cumlaude" dari Kemendikbudristek
12. Tidak memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 dengan pejabat/pegawai KPK
13. Tidak memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 dengan tersangka/terdakwa/terpidana tindak pidana korupsi
14. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3.00 untuk Sarjana (S-1) dan Diploma III (D-III)