GORAJUARA.com - Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada April 2023 lalu di Kabupaten Kuansing, Riau kini berlanjut dilaporkan ke Polda Riau.
Tim kuasa hukum keluarga korban kembali mendatangi Polda Riau pada Selasa pagi, 19 September 2023.
Bayu Syahputra SH selaku kuasa hukum yang ditunjuk oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Riau, bersama rekannya terpantau kembali mendatangi Polda Riau.
Turut serta hadur dalam giat tersebut dari perwakilan Unit Pelayanan Terpadu (UPT) PPA Provinsi Riau.
Tujuan mereka mendatangi Polda Riau guna meminta kejelasan dari pihak Polda Riau dalam laporan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang telah dilaporkan mereka ke Polda Riau pada Juli 2023 lalu.
Bayu serta beberapa rekannya yang mendatangi kantor kepolisian tersebut meminta pihak Polda Riau bersikap netral dalam menyikapi laporan kasus yang ditangani mereka.
Baca Juga: Adanya Dugaan Korupsi Rp80 Miliar, Polda Riau Akan Periksa Dirut RSD Madani Pekanbaru
Mereka meminta agar pihak Polda Riau bersikap netral dalam menilai kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang ditangani mereka tersebut.
Saat dimintai keterangan, Bayu menjelaskan bahwa pihak mereka sudah melengkapi semua persyaratan termasuk berkas keterangan serta barang bukti.
"Semua sudah dilengkapi, apapun yang diminta oleh penyidik," jelas Bayu kepada awak media saat ditemui di halaman Polda Riau.
Ia juga mengatakan bahwa sebelum dilakukan gelar perkara, tim kuasa hukum keluarga korban yang juga tenaga ahli UPT PPA Provinsi Riau, sudah koordinasi dengan beberapa pihak terkait.
"Tim advokat korban sekaligus tenaga ahli UPT PPA Provinsi Riau sudah koordinasi dengan pihak penyidik, kantor, Kasat Polres Kuansing," papar Bayu.